Pemberhentian Bupati Nias Selatan

Sabtu, 01 Agustus 2009

Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan, Rabu (13/8) akhirnya memutuskan mengusulkan pemberhentian Bupati Nisel kepada Presiden melalui Mendagri, sesuai surat keputusan DPRD Nisel No.04/KPPS/DPRD-NS/2008. Keputusan ini terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Daerah Kab Nias Selatan (Nisel), FL SH MH dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi Kepala Daerah Kab Nisel dan sejumlah pejabat Pemkab.

Demikian hasil rapat paripurna DPRD Nisel, Rabu (13/8) dipimpin Ketua DPRD Hadirat Manao didamping wakil ketua masing-masing Suluizisiwa Wa’u BA dan Marthalena Duha serta dihadiri 28 anggota dewan dari 30 anggota DPRD Nisel. Turut hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna DPRD, Wakil Bupati Daniel Duha SH dan Kapolres Nisel AKBP MP Nainggolan.

Rapat paripurna sebelumnya diawali dengan pembacaan hasil kerja Pansus Angket DPRD oleh ketua Pansus Elkarya T Wa’u. Dalam laporannya, Pansus Angket menyebutkan Bupati Nisel telah melanggar larangan sebagai kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam UU No.32 tahun 2004 pasal 28 huruf a dan huruf F.

Selain itu, Pansus juga melihat adanya pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Bupati sesuai UU No.32 tahun 2004 pasal 29 ayat 2 huruf d sehingga akibatnya telah menimbulkan krisis kepercayaan publik yang meluas, atas dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan tanggungjawab sebagai kepala daerah, sebagaimana tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD tanggal 22 Juli 2008 lalu.

Selanjutnya, Pansus juga meminta agar Kepala Bagian Keuangan Sekdakab Nisel berinisial AL dan Kepala Bagian Kepegawaian berinisial BH beserta kroni-kroni Bupati lainnya yang telah merugikan keuangan daerah/negara, segera diberhentikan mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar dan sekaligus memudahkan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Di akhir laporannya, Pansus Angket juga meminta agar pimpinan DPRD segera menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Nisel kepada Presiden melalui Mendagri dan melimpahkan kasus-kasus dugaan KKN yang melibatkan oknum Bupati beserta kroni-kroninya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengarkan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Angket tersebut, fraksi di DPRD Nisel masing-masing F Pelopor dan F Kebangsaaan melalui juru bicara fraksi Faonaso Halawa (Ketua F Pelopor) dan B Laia (Ketua F Kebangsaan), selanjutnya menerima hasil kerja Pansus dan sekaligus mendukung permintaan agar pimpinan DPRD segera menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Nisel kepada Presiden melalui Mendagri.

Ketua DPRD Nisel Hadirat Manao saat dimintai pendapatnya akan hasil rapat paripurna mengatakan, sesuai ketentuan UU No.32 tahun 2004, DPRD berhak mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah kepada Presiden melalui Mendagri.

“Dalam waktu sesegera mungkin pimpinan DPRD akan melaporkan keputusan DPRD ini kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Mendagri, sebab keputusan yang diambil DPRD Nisel adalah merupakan salah satu harapan masyarakat akibat krisis kepercayaan publik.

Dalam kaitan ini, tambah Hadirat, DPRD Nisel nantinya akan mengusulkan agar oknum Bupati Nisel sementara waktu dinon-aktifkan, menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Kab Nisel.

Menariknya di saat DPRD memutuskan dilakukannya usulan pemberhentian Bupati Nisel kepada Presiden melalui Mendagri, ratusan massa yang tergabung dalam FP3-Kanise dan Prontal sambil membawa keranda bersuka cita menyambut putusan DPRD Nisel.

“Kebenaran tidak akan pernah terkuburkan sampai kapan pun. Saatnya rakyat bangkit dan bersatu membangun Nisel,” pekik kordinator FP3-Kanise Sudi Manao yang disambut dengan penuh suka cita oleh ratusan massa yang sejak pagi memberikan dukungan pada Pansus Angket. Ia mewakili rakyat Nisel juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada wakil rakyat yang telah menyahuti aspirasi masyarakat Nisel.

Terkait keputusan DPRD ini, Bupati Nisel F Laia SH MH hingga berita ini dikirim, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Hp yang biasa digunakan Bupati nomor 0815331xxxx juga tidak aktif.

Kabag Humas Pemkab Nisel Drs Feriaman Sarumaha kepada SIB mengatakan, Pemkab sejauh ini belum dapat memberikan tanggapan atas keputusan DPRD yang mengusulkan pemberhentian Bupati kepada Presiden melalui Mendagri, sebab hingga saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan.

“Pasca terbitnya keputusan DPRD Nisel, saya belum ada bertemu dengan bapak Bupati, jadi sejauh ini kita belum bisa memberikan penjelasan resmi mewakili Pemkab,” katanya.

Beda halnya disampaikan Wakil Bupati Nisel Daniel Duha SH, bahwa keputusan politik DPRD Nisel harus dihormati oleh semua pihak, karena hal ini menyangkut aspirasi masyarakat Nisel mewakili delapan kecamatan.

Kapolres Nisel AKBP Drs MP Naingolan kepada SIB via selulernya menyebutkan, pasca terbitnya usulan pemberhentian Bupati oleh DPRD Nisel, situasi keamanan di Kab Nisel khususnya yang berada di ibukota kabupaten Telukdalam, relatif aman dan kondusif.

“Kita selaku polisi tidak bisa mencampuri sikap politik DPRD, sebab itu domain para wakil rakyat. Tapi yang pasti, masyarakat di Nisel sangat kondusif menyikapi berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Columnus by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP